Berita  

Hakim pengadilan Tipikor Mataram Melakukan Ultra Petita Dalam Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima T. A 2021.

Sidang Pengadilan Tipikor Mataram Kasus Tindak Pidana Pengadaan Transportasi Perairan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima di Pimpin oleh Hakim Ketua MUKHLASSUDIN, dan Hakim Anggota Mahyudin Igo, Fadhli Hanra, melakukan ultra petita’ sebelumnya Jaksa penuntut umum dalam tuntutan menerapkan Pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor dengan hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda 300 juta, namun hakim dalam putusan-nya menerapkan Pasal 3 UU Tipikor’ dengan menjatuhkan hukum kepada Ke-Lima terdakwa Masing-masing 1 tahun 1 bulan kurungan dan denda 50 jt rupiah.

Adhar selalu kuasa Hukum Terdakwa Mahmud’ menilai Putusan hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan’ dimana dalam perkara A qou CV. Febrindo Mandiri Sebagai pelaksana pekerjaan sudah membayar kerugian negara 100 persen berdasarkan audit BPK. Dengan demikian tidak ada lagi kerugian negara sebagai dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan audit BPKP.

Selain itu Adhar menambahkan’ kerugian negara dalam dakwaan dan tuntutan jaksa perbeda’ sebenarnya secara normatif’ terhadap dakwaan dan tuntutan yang berbeda-beda’ dengan demikian Seluruh dakwaan jaksa penuntut umum harus tidak terbukti karena tidak sesuai dengan prinsip hukum acara pidana.

Pengacara yang tergabung di kantor Sambo Law Firm tersebut memberikan apresiasi terhadap mejelis hakim.
“Tapi kami memberikan apresiasi terhadap Putusan hakim yang berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang lebih cermat menerapkan kerugian negara, sehingga putusan tersebut sangat adil jika kita cermati bersama sama tadi.”

Exit mobile version