Mataram-Perdebatan mengenai jabatan Sekretaris Daerah (SEKDA/SETDA) pasca penetapan 3 (tiga) nama calon yang lolos seleksi yakni Abdul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik(9/01/2026). Di berbagai platform media sosial dan online publik disuguhi dengan opini-opini yang jauh dari “argumentasi substansil” tentang pengangkatan SEKDA Provinsi Nusa Tenggara Barat, misalnya: “Jabatan SEKDA merupakan Jatah Putra Daerah. Menurut saya, ketika dikaitkan dengan istilah “jatah putra daerah” argumentasi ini sejatinya memperlihatkan satu persoalan mendasar: masih kuatnya cara pandang lama dalam melihat birokrasi. Cara pandang yang menempatkan jabatan bukan sebagai amanah profesional, melainkan sebagai simbol representasi identitas.
Padahal, sejak awal reformasi birokrasi digulirkan, negara telah menegaskan satu prinsip utama: sistem merit. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara eksplisit menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kinerja, bukan latar belakang politik, sosial, maupun kedaerahan.
Sekretaris Daerah adalah jabatan karier tertinggi ASN di daerah. Ia bukan perpanjangan tangan politik, bukan pula simbol distribusi wilayah. Ia adalah pengendali manajemen pemerintahan daerah. Karena itu, logika yang digunakan seharusnya adalah logika profesionalisme, bukan logika representasi.
Ketika jabatan birokrasi mulai diperdebatkan dengan narasi “jatah”, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah pergeseran makna negara menjadi arena klaim kelompok. Ini berbahaya. Sebab birokrasi tidak dibangun untuk memuaskan identitas, tetapi untuk melayani kepentingan publik secara objektif.
Reformasi birokrasi lahir justru untuk memutus tradisi pembagian jabatan berbasis kedekatan, tekanan, atau sentimen. Sistem seleksi terbuka, uji kompetensi, serta pengawasan KASN dirancang agar jabatan diisi oleh yang paling layak, bukan yang paling ramai didukung.
Kebanggaan terhadap daerah tentu sah. Namun kebanggaan itu berubah menjadi problem ketika diterjemahkan sebagai hak atas jabatan. Karena dalam negara hukum, tidak ada wilayah yang memiliki hak atas kursi birokrasi. Yang ada hanyalah warga negara yang memiliki hak untuk berkompetisi secara adil.
Menurut keyakinan saya, putra-putri daerah Nusa Tenggara Barat tidak membutuhkan jalur khusus. Mereka membutuhkan sistem yang jujur. Dan justru dengan sistem merit,kesempatan mereka menjadi lebih terhormat: menang karena kualitas, bukan karena asal-usul.
Narasi “jatah Sekda” juga membawa implikasi sosial yang lebih luas. Ia menciptakan polarisasi horizontal antardaerah. Ia menanamkan kecurigaan bahwa jabatan ditentukan oleh asal, bukan oleh kapasitas. Jika logika ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap birokrasi akan runtuh perlahan. Dalam perspektif tata kelola, Sekda adalah motor organisasi pemerintahan. Ia bertugas memastikan kesinambungan kebijakan, stabilitas birokrasi, dan efektivitas pelayanan publik. Tanggung jawab sebesar itu tidak bisa diserahkan kepada pertimbangan emosional, apalagi politis.
Demokrasi memang memberi ruang bagi ekspresi. Tetapi birokrasi harus tetap tunduk pada rgulasi dan rasionalitas. Ketika birokrasi tunduk pada tekanan opini, maka negara sedang berjalan menuju populisme administratif yang berbahaya.
Meritokrasi bukan sekadar mekanisme seleksi. Ia adalah etika pemerintahan. Ia memastikan bahwa jabatan adalah amanah, bukan simbol gengsi. Ia menjaga agar negara tetap berdiri di atas hukum, bukan di atas teriakan. Jika benar kita mencintai daerah ini, maka yang perlu dijaga bukanlah klaim atas jabatan, melainkan kehormatan sistem yang memungkinkan putra-putri daerah tumbuh melalui “kompetisi” yang adil. Di sanalah martabat daerah sesungguhnya diuji. Sebab daerah yang kuat bukan daerah yang menuntut jatah, melainkan daerah yang melahirkan manusia-manusia unggul.
